Aturan Baru Sound Horeg di Jawa Timur: Batas Kebisingan dan Sanksi yang Wajib Dipahami
![]() |
izin resmi Horeg |
Fenomena sound horeg di Jawa Timur bukan hal baru. Popularitasnya semakin meningkat dalam berbagai acara, mulai dari hajatan, konser rakyat, hingga karnaval desa. Namun, meningkatnya tren ini juga memunculkan keluhan dari masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan. Banyak warga merasa terganggu dengan volume suara yang terlalu tinggi, terutama saat malam hari.
Pemerintah Jawa Timur akhirnya mengeluarkan aturan resmi untuk mengendalikan kebisingan. Aturan ini dibuat bukan untuk melarang sound horeg, melainkan menyeimbangkan antara ekspresi hiburan dan kenyamanan publik.
Dasar Hukum Aturan Sound Horeg
Aturan tentang sound horeg kini tercantum dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 45 Tahun 2025 tentang Pengendalian Kebisingan. Dalam peraturan ini, pemerintah menetapkan ambang batas kebisingan yang harus dipatuhi.
Berdasarkan regulasi tersebut, batas kebisingan maksimal adalah 70 dB pada siang hari dan 55 dB pada malam hari. Angka ini disesuaikan dengan standar kesehatan lingkungan yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi administratif, denda, hingga pencabutan izin acara jika terbukti melampaui ambang batas kebisingan.
Pernyataan Resmi Pemerintah Jawa Timur
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur, Budi Santoso, menegaskan bahwa aturan ini dibuat untuk melindungi warga dari dampak buruk kebisingan.
“Sound horeg tidak dilarang, tetapi harus sesuai aturan. Ambang batas kebisingan ditetapkan agar tidak mengganggu masyarakat sekitar. Jika melanggar, tentu akan ada tindakan tegas,” ungkap Budi dalam konferensi pers di Surabaya, (15/8/2025).
Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan keseimbangan antara budaya hiburan rakyat dan hak warga atas lingkungan yang nyaman.
Mengapa Batas Kebisingan Sound Horeg Diatur?
Penetapan batas kebisingan bukan tanpa alasan. Beberapa penelitian menyebutkan bahwa paparan suara di atas 70 dB dalam jangka panjang dapat menimbulkan risiko kesehatan seperti gangguan pendengaran, stres, hingga peningkatan tekanan darah.
Selain itu, kebisingan berlebih juga mengganggu ekosistem sosial. Banyak laporan warga terkait acara sound horeg yang berlangsung hingga larut malam, menyebabkan gangguan tidur dan menurunkan produktivitas keesokan harinya.
Dengan adanya aturan resmi ini, diharapkan masyarakat bisa tetap menikmati hiburan tanpa harus merugikan pihak lain.
Bagaimana Mengukur Kebisingan Sound Horeg?
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum memiliki alat khusus untuk mengukur tingkat kebisingan, yaitu sound level meter. Alat ini akan digunakan saat patroli atau pengawasan acara masyarakat yang menggunakan sound horeg.
Jika ditemukan pelanggaran, panitia acara akan diberi peringatan. Apabila tetap mengulangi, maka bisa dikenakan denda atau sanksi sesuai peraturan.
Penggunaan teknologi pengukur kebisingan ini membuat proses penegakan aturan lebih transparan dan objektif, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan secara sepihak.
Reaksi Masyarakat dan Penyelenggara Acara
Tidak semua pihak langsung menerima aturan ini dengan mudah. Sebagian penyelenggara acara merasa bahwa batas kebisingan terlalu rendah untuk ukuran sound system modern. Namun, ada pula yang mendukung karena merasa aturan ini melindungi warga dari polusi suara.
Salah satu penyelenggara hajatan di Sidoarjo mengaku akan berusaha menyesuaikan dengan standar baru. “Kami memang terbiasa dengan volume tinggi, tapi demi kenyamanan warga kami akan mengikuti aturan pemerintah,” katanya.
Di sisi lain, warga sekitar lokasi acara merasa lega karena akhirnya ada regulasi yang bisa mengurangi gangguan kebisingan.
Perbedaan Aturan di Jawa Timur dengan Daerah Lain
Menariknya, Jawa Timur bukan daerah pertama yang membuat aturan mengenai kebisingan. Beberapa kota besar seperti Jakarta dan Bandung sudah lebih dulu memiliki regulasi serupa. Namun, Jawa Timur menjadi provinsi pertama yang secara khusus menyebut istilah sound horeg dalam aturannya.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah benar-benar menanggapi fenomena budaya lokal yang berkembang di masyarakat, bukan hanya sekadar menerapkan aturan umum.
Sanksi Bagi Pelanggar Aturan
Aturan baru ini memberikan mekanisme penindakan yang cukup tegas. Bentuk sanksinya meliputi:
-
Peringatan tertulis bagi pelanggaran pertama.
-
Denda administratif jika tetap melanggar setelah diberi peringatan.
-
Pencabutan izin acara bagi penyelenggara yang berulang kali melanggar.
Dengan sanksi berjenjang, pemerintah berharap penyelenggara acara lebih disiplin dalam menyesuaikan volume sound system mereka.
Proses Mendapatkan Izin Resmi Horeg
Salah satu poin penting yang diatur adalah kewajiban penyelenggara untuk mengurus izin resmi Horeg sebelum mengadakan acara besar. Proses ini dilakukan di tingkat kecamatan atau kabupaten, tergantung skala acara.
Dalam proses pengajuan izin, panitia diwajibkan mencantumkan lokasi, waktu acara, serta estimasi penggunaan sound system. Petugas kemudian akan memberikan rekomendasi teknis agar acara berjalan sesuai aturan tanpa mengganggu masyarakat sekitar.
Dengan adanya sistem izin resmi, acara bisa berjalan lancar, legal, dan tidak berisiko terkena sanksi di kemudian hari.
Dampak Positif Aturan Baru
Meski sempat menuai pro kontra, aturan sound horeg di Jawa Timur membawa dampak positif, di antaranya:
-
Lingkungan lebih nyaman karena kebisingan bisa ditekan.
-
Hubungan sosial lebih harmonis, mengurangi konflik antara penyelenggara dan warga sekitar.
-
Budaya hiburan rakyat tetap lestari, namun tidak merugikan kesehatan masyarakat.
Aturan ini diharapkan menjadi contoh bagi provinsi lain dalam menata tradisi musik rakyat agar tetap selaras dengan kepentingan publik.