Fatwa Haram Sound Horeg MUI Jatim: Isi Lengkap, Latar Belakang, dan Dampaknya bagi Masyarakat
Isi Lengkap Fatwa MUI Jatim tentang Sound Horeg
detikabar.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur secara resmi menetapkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur penggunaan sound horeg atau sound system berdaya besar yang kerap digunakan pada acara-acara di masyarakat. Dalam dokumen resmi yang diumumkan pada 10 Agustus 2025 di Surabaya, MUI Jatim menegaskan bahwa penggunaan sound horeg yang menimbulkan kebisingan berlebihan, mengganggu kenyamanan, atau membahayakan kesehatan adalah haram.
Berikut enam poin penting dari fatwa tersebut:
-
Penggunaan sound system diperbolehkan jika volumenya wajar dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
-
Dilarang menggunakan sound horeg yang menyebabkan tingkat kebisingan melampaui batas aman kesehatan pendengaran.
-
Penggunaan sound horeg yang mengganggu ibadah, belajar, atau istirahat masyarakat dinyatakan haram.
-
Pemakaian di ruang publik harus mematuhi peraturan daerah terkait kebisingan.
-
Pihak yang melanggar ketentuan ini berdosa secara syariat dan dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
-
Masyarakat diimbau melaporkan pelanggaran ke pihak berwenang.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH. Ma’ruf Khozin, menjelaskan:
“Kami menerima banyak laporan dari warga terkait kebisingan berlebihan yang menyebabkan gangguan kesehatan dan kenyamanan. Fatwa ini diharapkan menjadi panduan moral sekaligus hukum bagi masyarakat,” ujarnya saat konferensi pers.
Latar Belakang Munculnya Fatwa
Fenomena penggunaan sound horeg semakin marak di berbagai daerah Jawa Timur, terutama pada acara pernikahan, hajatan, dan konser musik jalanan. Sound horeg terkenal dengan bass yang sangat kuat hingga getaran suaranya bisa dirasakan puluhan meter dari sumbernya.
Keluhan masyarakat semakin sering terdengar sejak 2024, di mana banyak warga melaporkan:
-
Sulit tidur karena pesta berlangsung hingga larut malam.
-
Anak-anak sulit belajar karena terganggu suara bising.
-
Lansia dan penderita penyakit jantung mengalami gangguan kesehatan akibat suara berfrekuensi tinggi.
Data dari Dinas Kesehatan Jawa Timur menyebutkan bahwa paparan suara di atas 85 desibel secara terus-menerus dapat merusak pendengaran. Sementara, uji lapangan terhadap sound horeg menunjukkan tingkat kebisingan dapat mencapai 110–120 desibel di jarak dekat, yang jelas melewati ambang aman.
Dampak Kesehatan dan Sosial
Penggunaan sound horeg tidak hanya menjadi isu agama, tetapi juga kesehatan publik. Ketua Komisi B DPRD Jember, H. Muhammad Kholil, mengatakan:
“Ini bukan semata masalah agama, tapi ancaman kesehatan masyarakat. Kebisingan ekstrem bisa menyebabkan gangguan pendengaran permanen, stres, hingga memicu konflik sosial.”
Selain itu, dampak sosial juga signifikan:
-
Gangguan hubungan antarwarga – Ketegangan antara pemilik acara dan warga yang terganggu suaranya.
-
Menurunnya produktivitas – Suara bising di siang atau malam hari mengganggu jam kerja dan istirahat.
-
Citra lingkungan – Wilayah yang sering menggunakan sound horeg dengan volume berlebihan dianggap tidak ramah.
Aturan Hukum dan Perda Terkait Kebisingan
Sejumlah daerah di Jawa Timur sebenarnya sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait batas kebisingan. Misalnya:
-
Perda Kebisingan Kota Surabaya menetapkan batas maksimal kebisingan 70 desibel pada siang hari dan 55 desibel pada malam hari di kawasan pemukiman.
-
Perda Kabupaten Jember melarang penggunaan sound system berdaya besar di area pemukiman setelah pukul 22.00.
Namun, penerapan aturan ini seringkali lemah karena minimnya pengawasan dan ketidakpahaman masyarakat terhadap regulasi. Fatwa MUI diharapkan menjadi penguat moral sekaligus mendorong penegakan hukum yang lebih tegas.
Pandangan Ulama dan Tokoh Masyarakat
Beberapa ulama menyatakan bahwa fatwa ini penting untuk menjaga maqashid syariah, khususnya hifz an-nafs (menjaga jiwa) dan hifz al-‘aql (menjaga akal). Menurut mereka, suara bising yang merusak pendengaran dan mengganggu konsentrasi bertentangan dengan prinsip syariat yang mengutamakan kemaslahatan.
Tokoh masyarakat Desa Sumbersari, Jember, Ahmad Munir, menuturkan:
“Saya mendukung fatwa ini. Banyak warga yang sudah resah dengan suara sound horeg hingga dini hari. Semoga setelah ada fatwa, masyarakat lebih sadar.”
Teknologi dan Alternatif Sound System Ramah Lingkungan
Meski sound horeg identik dengan volume besar, teknologi saat ini memungkinkan penggunaan sound system yang ramah lingkungan:
-
Speaker directional yang memusatkan suara ke arah tertentu sehingga tidak menyebar ke lingkungan sekitar.
-
Limiter audio untuk membatasi tingkat volume maksimal.
-
Penggunaan peredam suara di sekitar panggung untuk mengurangi kebocoran suara ke luar area acara.
Penyelenggara acara diimbau untuk mengadopsi teknologi ini agar tetap bisa menghadirkan hiburan tanpa mengorbankan kenyamanan warga.
Reaksi Publik dan Media
Setelah MUI Jatim mengumumkan fatwa haram horeg (detikabar.com), reaksi publik beragam. Di media sosial, sebagian besar warganet menyambut positif langkah ini, menganggapnya sebagai upaya menjaga ketertiban dan kesehatan. Namun, ada pula yang menilai kebijakan ini dapat membatasi kreativitas musisi jalanan.
Media nasional dan lokal memberitakan fatwa ini secara luas. BBC Indonesia, misalnya, mengangkat isu ini dari sudut pandang sosial dan hak-hak publik untuk mendapatkan lingkungan yang tenang. Situs DPRD Jember fokus pada ancaman kesehatan dan perlunya regulasi daerah yang lebih ketat. Sedangkan situs resmi MUI menampilkan dokumen fatwa secara lengkap.
Profil Penulis
Abdul Rahman adalah jurnalis dan penulis konten yang fokus pada isu sosial, keagamaan, dan kebijakan publik. Sejak 2018, ia telah meliput berbagai kegiatan MUI, DPRD, serta regulasi daerah yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Berpengalaman menghadiri sidang-sidang komisi fatwa dan mengikuti perkembangan kebijakan kebisingan di Jawa Timur.
Referensi Resmi
-
Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 – Tentang Penggunaan Sound System Berlebihan (mui.or.id)
-
Penjelasan DPRD Jember terkait dampak kesehatan penggunaan sound horeg (dprd.jemberkab.go.id)